KumpulanTerkini.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dalam upaya
meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang
diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan
juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia,
serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia
secara nasional, regional, dan internasional.
Dalam Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden
setibanya di Tanah Air, Sabtu (9/3) pagi setelah selama sepekan melakukan
perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY menetapkan bahwa Hari
Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret, bukan merupakan
Hari Libur Nasional.
Keppres itu juga menyebutkan, penetapan tanggal 9 Maret
sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi
budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan
nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan
nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama
ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut
Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung
hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Sumber Post By kucingtidok

ConversionConversion EmoticonEmoticon